SEMARANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melancarkan aksi penggeledahan pada Kantor dan Rumah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Tim KPK yang terlibat dalam Operasi KPK di Semarang tersebut terlihat membawa dua koper keluar dari kantor setelah penggeledahan yang berlangsung selama hampir 10 jam.
Seperti yang dirilis dalam artikel detikcom pada hari Kamis (18/7/2024), aksi penggeledahan dilakukan pada Rabu (17/7) mulai pukul 09.00 WIB, mengakibatkan ruang kerja di kantor Pemkot Semarang dan juga kediaman pribadi Wali Kota Semarang diperiksa secara menyeluruh oleh penyidik.
Baca Juga : Memahami Politik Identitas dalam Konteks Indonesia Modern
“Iya penyidik KPK melakukan penggeledahan di Pemkot dan rumah PN di Semarang,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat kontak diseleksi. Namun, Ghufron belum tersedia menyebarkan lebih lanjut mengenai kasus yang tengah diusut KPK berhubungan dengan rangkaian penggeledahan tersebut.
Dalam proses penggeledahan di Gedung Pemkot Semarang, tidak hanya ruangan Wali Kota yang menjadi fokus penyidik KPK. Menurut laporan Antara, Rabu (17/7), penyidik KPK turut menggeledah ruang Wakil Wali Kota hingga Sekretaris Daerah Kota Semarang yang berada di sisi kompleks Gedung Pemkot Semarang. Petugas juga tercatat memeriksa ruang Bagian Pengadaan Barang/Jasa di lantai enam Gedung Moch Ihsan di kompleks tersebut.
Upaya penindakan dugaan korupsi Pemkot Semarang juga tampak dari langkah KPK yang mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang. “KPK telah mengeluarkan surat keputusan tentang larangan berpergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang,” tutur Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, mengakui surat pencegahan tersebut telah berlaku sejak tanggal 12 Juli 2024, mencakup dua penyelenggara negara dan dua pihak swasta.
Baca Juga : Kritik RUU Polri dan Potensi Dampaknya
Dalam rangkaian tindakan antisipasi korupsi Pemkot Semarang, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, memberikan pernyataan terkait kegiatan penyidikan. “Perbuatannya tersebut dikategorikan atau pasal yang dilanggarnya itu ada yang gratifikasi, ada yang juga pemerasan, ada yang juga di pengadaan,” kata Asep, Rabu (17/7/2024).
Lebih lanjut, Asep menegaskan bahwa KPK tidak membagi perkara dugaan korupsi tersebut ke dalam klaster-klaster khusus mengingat sama-sama melibatkan orang yang terlibat. “Jadi tidak klasternya. Karena pelakunya memang orangnya yang sama, subyek hukumnya sama,” jelas Asep.
Sejauh ini, KPK masih bergelut dalam proses pengumpulan bukti-bukti dan belum mengumumkan detail jelang penggeledahan selesai dikonfirmasi. Kesungguhan KPK dalam menginvestigasi skandal gratifikasi dan pemerasan di Pemkot Semarang ini menunjukkan komitmennya dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Situasi terkini di Semarang terus menjadi sorotan masyarakat, menunggu perkembangan selanjutnya atas kinerja penyelidikan dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dan pihak-pihak lainnya dalam lingkup pemerintahan kota tersebut.
Baca Juga : Kebijakan Baru PP Tapera, Lagi-lagi Gaji Pekerja Dipotong Pemerintah