kritiktajam.com
Berita Opini

Kebijakan Baru PP Tapera, Lagi-lagi Gaji Pekerja Dipotong Pemerintah

Gambar ilustasi perumahan rakyat

KritikTajam – Kebijakan terkini dari Pemerintah Indonesia di bawah pimpinan Presiden Joko Widodo telah mengukir sebuah langkah maju dalam aspek perumahan dengan pengundangan regulasi Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang terintegrasi. Karyawan harus merelakan potongan gaji setiap bulannya.

Presiden Joko Widodo menjamin bahwa untuk merumuskan kebijakan ini, setiap aspek telah direncanakan dengan rinci untuk meminimalisir beban warga negara.

“Dalam setiap kebijakan terkini tentu faktor mampu tidaknya masyarakat akan dilibatkan dalam perhitungan,” ujar Presiden Jokowi dikutip dari CNBCIndonesia, pada Senin, 27 Mei 2024.

Presiden mengambil contoh dari BPJS Kesehatan yang sebelumnya mendapat banyak kritik akan tetapi kini telah menjadi program yang bermanfaat bagi rakyat. Presiden menjelaskan, “Penerimaan dari program-program seperti ini akan terasa setelah program tersebut diimplementasikan meskipun biasanya akan ada perdebatan di awal.”

PP Nomor 21 Tahun 2024: Peraturan ini dicantumkan secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tapera yang ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2024, memperbaharui estimasi untuk menentukan nominal simpanan Tapera khususnya bagi pekerja mandiri dan freelance.

Berlakukan untuk seluruh segmen pekerja mulai dari yang berusia dua dasawarsa atau yang sudah menikah dengan penghasilan tidak kurang dari standar upah minimum, PP Tapera ini mencakup semua lapisan kerja, mulai dari pegawai negeri, anggota TNI dan Polri, karyawan BUMN, sampai dengan karyawan swasta dan pekerja dengan gaji atau upah, seperti yang tertuang dalam Pasal 5 PP Tapera yang ditekankan oleh Presiden Joko Widodo.

Waktu Pemberlakuan: Menurut Pasal 68 PP Tapera, setiap pemberi kerja diinstruksikan untuk mendaftarkan karyawan mereka ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sebelum melewati tujuh tahun semenjak diberlakukannya PP 25/2020 tanggal 20 Mei 2020, yang secara otomatis menandakan tahun 2027 sebagai batas waktu registrasi.

Dalam Pasal 14 PP menjabarkan, baik pemberi kerja maupun pekerja secara bersama-sama bertanggung jawab atas pembayaran simpanan Tapera. Sementara itu, untuk pekerja mandiri atau lepas, mereka harus membayar simpanan secara pribadi.

Besaran Potongan: Mengenai proporsi simpanan, Pasal 15 PP 21/2024 secara spesifik menyatakan bahwa sebanyak 3% dari gaji atau upah pekerja akan ditetapkan sebagai simpanan pemerintah bagi peserta pekerja, dengan penekanan bahwa kontribusi simpanan peserta akan dibagi antara pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%, sementara pekerja lepas akan menyumbang sendiri sebagaimana diatur lebih lanjut.

Mengenai penaatan dalam pembayaran simpanan, Pasal 20 PP Tapera menyebutkan kewajiban bagi pemberi kerja untuk melakukan pembayaran simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat pada hari kesepuluh bulan berikutnya. Bagi pekerja lepas, tanggal pembayaran akan sama dan jika jatuh pada hari libur, maka pembayaran dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.

Selanjutnya, BP Tapera diharuskan untuk mencatat saldo simpanan peserta yang akan diproses melalui Bank Kustodian. Peserta akan mengirimkan pembayaran simpanan mereka ke Rekening Dana Tapera lewat Bank Penampung atau melalui skema pembayaran lain yang ditetapkan oleh Bank Kustodian.

Simpanan peserta dibagi ke dalam alokasi untuk pertumbuhan, pemanfaatan, dan cadangan dengan proporsi yang ditentukan oleh BP Tapera. Dana pemanfaatan digunakan untuk memberikan pembiayaan perumahan bagi peserta dengan suku bunga atau margin lebih rendah daripada pembiayaan perumahan komersial yang diputuskan oleh BP Tapera.

Namun, peserta yang tidak melaksanakan pembayaran simpanan ditetapkan sebagai nonaktif dalam kepesertaan Tapera, tetapi kesempatan aktivasi kembali selalu terbuka apabila pembayaran simpanan dilanjutkan. Bagi peserta yang telah nonaktif, rekening mereka tetap tercatat pada BP Tapera.

Baca Juga : Mengungkap Tujuan Pendidikan Nasional Indonesia untuk Masa Depan

Related posts

Permintaan Maaf Presiden Joko Widodo di Penghujung Masa Jabatan

Dian Purwanto

Hak Angket DPR: Upaya Terakhir Demi Transparansi Pemilu 2024?

Dian Purwanto

Mengapa Sekolah Perlu Evaluasi Diri dari Kasus Bullying, Suarakan #StopBullydiSekolah

Dian Purwanto

Leave a Comment