kritiktajam.com
Berita Terkini

Strategi Menuju Kalimantan Selatan Zero Over Dimension dan Over Loading 2027

Kakorlantas Tekankan Zero Overload dan Overdimension di ULM

Jakarta – Irjen Agus Suryonugroho, Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas), menegaskan pentingnya sinergi yang erat antara regulasi dan penegakan hukum dalam mensukseskan sistem transportasi yang aman serta berkelanjutan. Dalam Seminar Nasional bertajuk “Sinergi Regulasi dan Penegakan Hukum Menuju Kalimantan Selatan Zero Over Dimension & Over Loading” yang digelar melalui Zoom, Rabu (17/6/2026), ia mengungkapkan komitmen bersama untuk mencapai target bebas pelanggaran over dimension dan over loading pada 2027.

Irjen Agus menyampaikan apresiasi tinggi kepada Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dan Polda Kalimantan Selatan atas respons cepat serta dukungan mereka. “Saya sangat senang dan menyampaikan apresiasi luar biasa kepada ULM dan Polda Kalimantan Selatan yang segera melakukan seminar ketika pemerintah pusat menginisiasi langkah menuju Zero Over Dimension dan Over Loading,” tuturnya.

Dari sudut pandang analitis, Agus mengurai kompleksitas masalah over dimension dan over loading yang tidak sekadar permasalahan teknis kendaraan atau pelanggaran lalu lintas biasa. “Masalah ini sangat erat kaitannya dengan keselamatan jalan raya, faktor ekonomi, hingga tata kelola transportasi nasional,” jelasnya. Ia menggarisbawahi perbedaan mendasar antara over dimension yang digolongkan sebagai kejahatan lalu lintas dan over loading sebagai pelanggaran lalu lintas; karenanya, penanganannya perlu dilakukan secara terpisah dan sistematis.

Sebagai rencana jangka panjang, pemerintah dan Korlantas beserta lembaga terkait tengah mengimplementasikan blueprint Zero Over Dimension & Over Loading, yang ditargetkan efektif berjalan mulai 1 Januari 2027. Pendekatan yang diterapkan bersifat holistik, dengan memasukkan aspek ekonomi, fiskal, sosiologis, dan psikologis, bukan hanya penegakan hukum saja.

Langkah strategis menuju target tersebut dilakukan bertahap, dimulai dari upaya preemtif dan preventif hingga tindakan hukum yang mempertimbangkan kondisi sosial dan kebutuhan sektor transportasi. Irjen Agus menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah untuk menjamin keselamatan di jalan raya sekaligus melindungi hak setiap pengguna jalan. “Jalan raya adalah ruang kehidupan bersama. Tidak ada keuntungan ekonomi yang lebih berharga dibandingkan keselamatan manusia,” pungkasnya.

Narasi ini mengajak pembaca untuk memahami lebih dalam bahwa penanganan over dimension dan over loading bukan sekadar masalah teknis, melainkan juga persoalan sosial dan ekonomi yang kompleks. Dengan begitu, kebijakan yang diterapkan diharapkan mampu menghasilkan sistem transportasi yang berkelanjutan dan aman bagi seluruh masyarakat.

Related posts

Kemitraan Ojol GODAMS dan Polri: Sinergi Membangun Keamanan Jalan Raya di Sumut

admin

Zero ODOL 2027: Melindungi Jalan, Menjaga Nyawa

admin

Apa Itu Kritik dalam Kehidupan Sehari-hari

Salma Hn

Leave a Comment