Jakarta – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) terus memperdalam penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan tidak hanya fokus pada pelaku perorangan, tetapi juga membuka kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana korporasi.
Penyidik telah menetapkan 72 tersangka perorangan, namun proses hukum masih dikembangkan untuk mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk korporasi yang memiliki status terbuka atau terdaftar di bursa saham. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, menegaskan bahwa pembuktian yang sah dan terpenuhinya unsur pidana menjadi kunci sebelum menetapkan tersangka, sehingga tidak serta merta posisi badan usaha menjadi dasar penetapan.
Pendekatan penegakan hukum ini berfokus pada konstruksi perkara berbasis bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, terutama karena perkara karhutla sering melibatkan struktur organisasi dan aktivitas usaha yang kompleks.
Untuk memperkuat pembuktian, Dittipidter Bareskrim menggunakan metode scientific crime investigation. Metode ini penting karena keterangan saksi dan tersangka perlu dibuktikan dengan bukti ilmiah yang objektif. Penggunaan bukti ilmiah juga membantu penyidik mengembangkan perkara berdasarkan fakta yang relevan dan tidak berhenti hanya pada informasi awal di lapangan.
Selain itu, penyidik menelusuri transaksi keuangan untuk mengetahui kemungkinan hubungan finansial antar pihak yang diduga terkait, guna mengidentifikasi pola hubungan dan aktivitas yang relevan dengan kasus.
Pendalaman terhadap keterlibatan korporasi juga dilakukan dengan kehati-hatian untuk memastikan setiap dugaan memiliki dasar pembuktian kuat, sehingga proses hukum berjalan objektif dan tidak semata berdasarkan asumsi atau keterkaitan administratif.
Penanganan hukum terhadap karhutla dilakukan secara menyeluruh karena dampak kebakaran tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu aktivitas masyarakat sekitar akibat asap dan kondisi lingkungan yang memburuk.
Penyidik terus mengurai peristiwa kebakaran hutan dan lahan, mengidentifikasi siapa saja yang terlibat, serta mengevaluasi hubungan antara tindakan individu dengan pihak yang memiliki kepentingan dalam aktivitas usaha terkait.
Bareskrim Polri menegaskan bahwa penetapan tersangka perorangan yang sudah terjadi merupakan bagian dari proses penindakan. Sementara itu, pendalaman kemungkinan keterlibatan korporasi dilakukan agar tidak ada pihak yang luput dari pertanggungjawaban bila ditemukan bukti keterlibatan.
Strategi ini memperkuat posisi kerja penyidik dalam menangani perkara karhutla yang berkarakter kompleks, dengan mengintegrasikan keterangan, bukti ilmiah, transaksi keuangan, dan petunjuk lain secara menyeluruh.
Keseriusan Bareskrim Polri terlihat dari keberlanjutan proses penyidikan yang berbasis fakta dan alat bukti yang sah. Pendekatan scientific crime investigation, penelusuran transaksi keuangan, serta pendalaman terhadap korporasi menjadi upaya untuk mempersempit ruang bagi pelaku karhutla sekaligus memastikan pertanggungjawaban hukum bagi semua pihak yang terbukti terlibat.
