JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri saat ini tengah mengusut lima perkara dugaan perdagangan orang yang menggunakan modus pernikahan pesanan atau perjodohan transnasional. Hal ini dikonfirmasi oleh Brigjen Pol. Nurul Azizah, Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Jakarta.
Penyidik Subdit III telah mengamankan dua tersangka yang diduga kuat berperan sebagai pencari korban dan fasilitator komunikasi bahasa dalam jaringan ini. Tersangka pertama adalah CA (25 tahun), perempuan yang bertugas mendekati sasaran, memanipulasi dokumen identitas, dan mengatur akomodasi perjalanan korban ke negara tujuan, serta menerima imbalan sekitar Rp20 juta. Sedangkan tersangka kedua, FU (59 tahun), berperan sebagai penerjemah dan perantara yang menghubungkan korban dengan pihak pria asing, memperoleh komisi Rp5 juta.
Menurut Nurul, sindikat ini menargetkan perempuan asal Indonesia untuk dinikahkan dengan warga negara Tiongkok. Mereka telah beroperasi sejak tahun 2024 hingga 2025 dengan modus menjanjikan kesejahteraan ekonomi dan kehidupan mapan di Guangzhou setelah menikah resmi. Jaringan ini memberikan imbalan awal Rp25 juta kepada korban sebagai mahar, disusul janji uang bulanan sebesar Rp10 juta, yang tidak pernah terealisasi.
Sebaliknya, korban justru mengalami perlakuan buruk, termasuk kekerasan dalam rumah tangga, serta dipaksa bekerja keras dalam rumah tangga besar yang dihuni lebih dari sepuluh anggota keluarga suami di Tiongkok.
Kombes Pol. Yolanda Evalyn Sebayang, Kanit 3 Subdit III Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, menyebutkan bahwa proses hukum ini mengalami hambatan teknis, terutama karena pihak kepolisian harus mengutamakan pemulangan dan evakuasi korban dari luar negeri. Selain itu, penyerahan berkas perkara dan tersangka baru dapat dilakukan setelah kondisi fisik tersangka CA yang sedang hamil besar memungkinkan untuk proses penahanan dan pelimpahan dilakukan.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan untuk mengungkap jaringan perdagangan orang dengan modus pernikahan pesanan demi perlindungan perempuan dan anak dari eksploitasi transnasional.
