Jakarta — Penegakan hukum lalu lintas di Indonesia selama ini masih mengandalkan operasi manual di jalan yang memiliki berbagai keterbatasan, termasuk jumlah personel dan potensi subjektivitas. Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa tuntutan transportasi modern memerlukan pendekatan yang lebih canggih dan berbasis teknologi.
Polantas berupaya menerapkan sistem penegakan hukum yang presisi, transparan, dan berbasis teknologi sebagai respons terhadap meningkatnya volume kendaraan dan adanya masalah kendaraan over dimension and over loading (ODOL). “Penegakan hukum modern harus presisi, transparan, dan berbasis teknologi,” ujar Irjen Agus, menggarisbawahi perubahan menuju era digital.
Strategi “Zero ODOL 2027” tidak hanya menargetkan penertiban kendaraan bermuatan berlebih, tetapi juga mengedepankan modernisasi sistem pengawasan lalu lintas secara nasional. Fondasi utama dari upaya ini adalah teknologi digital yang dapat membangun penegakan hukum secara objektif dan profesional.
Implementasi pengawasan digital sudah dimulai dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan teknologi Weight in Motion (WIM). ETLE, sebelumnya fokus pada pelanggaran kendaraan pribadi, kini diperluas untuk mengawasi kendaraan bermuatan berlebih. Sedangkan WIM adalah sistem penimbangan otomatis yang mendeteksi muatan berlebih tanpa menghentikan kendaraan, sehingga pengawasan menjadi lebih cepat, efisien, dan akurat.
Menurut laporan GridOto, Korlantas Polri melaksanakan teknologi ini secara bertahap mengikuti kesiapan teknis dan infrastruktur yang ada. Digitalisasi memungkinkan pengawasan dilakukan selama 24 jam tanpa bergantung pada kehadiran fisik petugas, dengan pemanfaatan kamera, sensor, serta analisis data untuk memberikan pengawasan objektif yang menekan unsur subjektivitas yang biasa terjadi pada pengawasan manual.
Contohnya, Polda Banten telah menerapkan pendekatan pengawasan modern yang berkelanjutan untuk menangani kendaraan ODOL, tidak hanya pada operasi terbatas. Selain itu, penggunaan sistem digital juga menjamin transparansi penegakan hukum, seperti pencatatan pelanggaran secara otomatis dan verifikasi data kendaraan yang terbuka.
Pengembangan teknologi ini juga memicu perubahan budaya kerja dalam Polantas yang mulai mengadopsi konsep smart traffic policing. Hal ini menjadikan tugas aparat tidak semata-mata hanya mengandalkan kehadiran personel di lapangan, melainkan juga mengintegrasikan sistem digital canggih.
Irjen Agus menekankan bahwa teknologi merupakan alat bantu, namun pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi fokus utama. “Penegakan hukum modern harus presisi, transparan, dan berbasis teknologi,” ujar dia, menandai komitmen Polantas dalam membangun sistem lalu lintas yang lebih adil dan profesional demi keamanan masyarakat.
Dengan transformasi digital yang terus berjalan, Polantas berharap penegakan hukum lalu lintas dapat berjalan secara konsisten dan terpercaya, sejalan dengan tujuan menjaga keselamatan dan kenyamanan berlalu lintas di Indonesia.
