kritiktajam.com
Berita Terkini

BGN Terbitkan SE, Guru Penanggung Jawab Program MBG Dapat Insentif Rp 100.000

BGN Terbitkan SE, Guru Penanggung Jawab Program MBG Dapat Insentif Rp 100.000

Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur pemberian insentif bagi guru yang ditunjuk sebagai penanggung jawab Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah penerima manfaat. Insentif diberikan sebagai bentuk penghargaan atas peran guru dalam mendukung pelaksanaan program yang menyasar anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

SE tersebut mewajibkan setiap sekolah penerima manfaat MBG untuk menunjuk antara satu hingga tiga orang guru sebagai penanggung jawab (PIC) distribusi MBG. Penunjukan dilakukan oleh kepala sekolah dengan prioritas kepada guru bantu dan honorer, serta menggunakan sistem rotasi harian agar beban tugas lebih merata.

Setiap guru PIC berhak menerima insentif sebesar Rp 100.000 per hari penugasan. Besaran dana insentif bersumber dari biaya operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sekolah terkait, dan pencairannya dilakukan setiap 10 hari sekali. Mekanisme pelaksanaan serta pertanggungjawaban penggunaan dana wajib mengikuti ketentuan yang berlaku.

Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang menekankan bahwa insentif ini bukan sekadar kompensasi finansial, melainkan pengakuan atas dedikasi guru. “Sebagai bentuk apresiasi atas tambahan tugas dan tanggung jawab tersebut, kepada guru penanggung jawab Program MBG di sekolah diberikan insentif. Pemberian insentif ini bukan sekadar kompensasi finansial, melainkan bentuk pengakuan atas dedikasi dan kontribusi guru dalam mendukung keberhasilan program,” ujar Nanik dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (29/9/2025).

Nanik juga mengingatkan peran pengawasan SPPG. “Kepada seluruh SPPG agar melaksanakan dan mengawasi pemberian insentif kepada setiap guru yang telah ditunjuk,” tegasnya ketika memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (30/9).

Dengan kebijakan ini, BGN berharap motivasi guru meningkat sehingga distribusi MBG berjalan lebih lancar dan berdampak pada peningkatan status gizi anak bangsa. Pelaksanaan teknis, termasuk rotasi harian PIC dan pertanggungjawaban dana, harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing sekolah.

Catatan sumber: Informasi dan kutipan dalam artikel ini berasal dari keterangan pers dan pernyataan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S. Deyang sebagaimana tercantum dalam SE Nomor 5 Tahun 2025 dan pernyataan kepada wartawan pada 29-30 September 2025. Artikel ini berdasarkan materi yang telah tayang di Kompas.com dengan judul terkait.

 

Related posts

Daftar Perguruan Tinggi Nyatakan Sikap Atas Melencengnya Demokrasi di Era Presiden Jokowi

Dian Purwanto

KKB Aske Mabel Tembak Dua Tukang Senso di Yalimo, Satgas Damai Cartenz-2025 Pukul Mundur KKB dan Berhasil Evakuasi Jenazah Korban

admin

Palestina: Israel Memanfaatkan Kelaparan Sebagai Strategi Perang di Gaza

Salma Hn

Leave a Comment