kritiktajam.com
Berita Terkini

Jubir Timnas Amin Diduga Gelapkan Pajak, Rugikan Negara Rp 1,1 Miliar

Jakarta, Kritiktajam.com – Konfirmasi telah diberikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra, terkait penangkapan Nurindra B. Charismiadji, yang merupakan Juru Bicara Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin (Timnas Amin).

Saputra menyatakan bahwa berkas perkara terkait Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah diserahkan ke Kejaksaan. Hal ini terkait dengan tuduhan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak didasarkan pada transaksi yang sebenarnya.

“Kejari Jakarta Timur bersama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur terkait dengan penyidikan perkara perpajakan dan TPPU a/n Tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani (Berkas Perkara terpisah),” kata Mahfuddin dalam rilis tertulis yang disiarkan pada Rabu malam, 27 Desember 2023.

Mahfuddin menyebutkan bahwa berkas tersebut tiba pada Rabu, 27 Desember 2023, sekitar pukul 12.30 WIB, dan telah diterima dalam Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II). Proses ini dilakukan bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jaktim.

Baca Juga : Apa Itu Kritik dalam Kehidupan Sehari-hari

Mahfuddin juga menjelaskan bahwa Nurindra B. Charismiadji, sebagai pemilik atau pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya, bersama dengan tersangka Ike Andtiani, yang bertindak sebagai pengelola atau pengendali dalam perusahaan yang sama (dengan penuntutan yang dilakukan secara terpisah), diduga terlibat dalam Tindak Pidana Perpajakan dan TPPU sepanjang periode Januari 2019 hingga Desember 2019. Mereka diduga sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.

“Kejari Jakarta Timur bersama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur terkait dengan penyidikan perkara perpajakan dan TPPU a/n Tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani (Berkas Perkara terpisah),” kata Mahfuddin dalam rilis tertulis yang disiarkan pada Rabu malam, 27 Desember 2023.

Mahfuddin menyampaikan bahwa dokumen tersebut tiba pada Rabu, 27 Desember 2023, sekitar pukul 12.30 WIB, dan telah diterima dalam proses Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jaktim.

Mahfuddin menjelaskan bahwa Nurindra B. Charismiadji, sebagai pemilik atau penguasa PT Luki Mandiri Indonesia Raya, bersama dengan Ike Andtiani, yang berperan sebagai pengelola atau penguasa di perusahaan yang sama (dengan penuntutan yang dilakukan secara terpisah), diduga terlibat dalam Tindak Pidana Perpajakan dan TPPU selama periode Januari 2019 hingga Desember 2019. Modus operandi yang digunakan adalah dengan sengaja tidak melaporkan surat pemberitahuan masa PPN atau dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dikumpulkan ke kas negara.

Baca Juga : Cara Cek Penerima BLT El Nino

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari kritiktajam.com Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.

Related posts

Mengapa #DamaiPascaPemilu Menjadi Fondasi Kehidupan Berbangsa?

Dian Purwanto

Mahfud MD Berfoto Bersama Pilot Garuda Indonesia dengan Salam Tiga Jari

Salma Hn

Bersatu Dalam #SeruanIndonesiaDamai Pasca Putusan MK

admin

Leave a Comment