Kritiktajam.com – Ganjar Pranowo, sebagai Calon Presiden Nomor Urut 3, menginterogasi Prabowo Subianto, yang bertarung sebagai Calon Presiden Nomor Urut 2, terkait kasus pelanggaran HAM berat pada Debat Capres 2024 di Gedung KPU RI, Jakarta, pada Selasa (12/12/2023).
Pertanyaannya melibatkan peristiwa penting seperti tahun 1965, penembakan misterius, insiden Talangsari Lampung 1989, penghilangan paksa, dan kejadian di Wamena.
Ganjar ingin mengetahui apakah Prabowo berencana membentuk Pengadilan HAM, memenuhi rekomendasi DPR, dan apakah ia dapat membantu menemukan lokasi pemakaman korban untuk keperluan ziarah.
Prabowo, dalam tanggapannya, menegaskan bahwa pertanyaan sejenis sering kali diajukan oleh lawan politiknya selama debat capres.
Dia menyoroti bahwa peristiwa yang disebutkan oleh Ganjar terjadi pada tahun 2009 dan telah diatasi oleh calon wakil presidennya, Mahfud MD. Prabowo juga menekankan bahwa pertanyaan semacam itu sudah dijawabnya berulang kali.
“Berkali ada rekam digitalnya saya sudah jawab berkali-kali tiap poling saya naik ditanya lagi soal itu. Bapak tahu data gak, Bapak tanya ke Kapolda tahun ini berapa orang hilang di DKI tahun ini ada mayat ditemukan beberapa hari lalu dan sebagainya. Come on masa Mas Ganjar,” imbuhnya.
Prabowo juga menegaskan bahwa sulit untuk membuktikan kesan bahwa dirinya terlibat dalam pelanggaran HAM berat. Ia menyampaikan bahwa orang yang sebelumnya dianggap hilang sekarang malah menjadi pendukungnya, menjadi contoh bahwa klaim tersebut sulit untuk dipertanggungjawabkan.
“Jadi saya tadi katakan saya merasa bahwa saya yang sangat keras membela hak asasi manusia nyatanya orang-orang yang dulu ditahan, yang katanya saya culik sekarang ada di pihak saya, membela saya saudara sekalian,” ucapnya.
Prabowo memberikan pesan kepada Ganjar agar tidak mengarahkan isu HAM ke dalam ranah politik. “Jadi, masalah HAM sebaiknya tidak dijadikan bahan politik, menurut pandangan saya, begitulah jawaban saya,” tandasnya.
Di sisi lain, selama dua periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi), komitmen untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu telah diungkapkan. Meskipun demikian, kemajuan penanganan kasus HAM di era Jokowi dianggap belum memenuhi harapan.
Baca Juga :Intimidasi Terhadap Seniman Butet Kartaredjasa dan Agus Noor di Tengah Pertunjukan Politik
Penyelesaian Kasus HAM
Jokowi menunjukkan komitmennya terhadap penyelesaian masalah HAM melalui peluncuran Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat di Indonesia, yang berlangsung di Rumah Geudong Kecamatan Glumpang Tiga Kabupaten Pidie, Banda Aceh, pada Selasa (27/6/2023). Pada kesempatan tersebut, Presiden secara nyata mewujudkan upaya pemulihan hak para korban pelanggaran HAM berat masa lalu.
Di sisi lain, menurut A Taufan Damanik, Eks Komisi Nasional (Komnas) HAM, terdapat satu kasus lagi pelanggaran HAM berat di Bener Meriah, Aceh Tengah. “Sebetulnya bukan 12, tapi 13, itu ada yang ketelisut istilahnya, yaitu soal pelanggaran HAM berat di Bener Meriah, Aceh Tengah,” kata Taufan dalam diskusi daring yang dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (12/1/2023).
Meskipun begitu, Taufan memberikan apresiasi terhadap pengakuan Jokowi mengenai adanya sejumlah pelanggaran HAM berat yang belum terselesaikan. Menurutnya, pengakuan tersebut dari pemimpin negara merupakan langkah krusial dalam memulai proses penyelesaian.
Pada Pilpres 2014, Jokowi sebelumnya menyebut adanya 15 pelanggaran HAM. Saat itu, Jokowi berkomitmen untuk menuntaskan pelanggaran HAM berat di Indonesia dan menyoroti tiga kasus pada tahun 2023, termasuk tragedi Tanjung Priok, Timor Leste, dan Abepura.
Seiring dengan itu, dalam daftar 15 pelanggaran HAM yang diumumkan oleh Jokowi pada tahun 2014, tidak termasuk peristiwa Paniai berdarah di Papua. Meskipun peristiwa Paniai diakui sebagai kasus HAM berat oleh Komnas HAM, kejadian tersebut terjadi pada masa pemerintahan Jokowi. Berkurangnya pengakuan kasus HAM berat oleh Jokowi menjadi 12 mengindikasikan ketidaksesuaian pernyataannya.
Berikut daftar 12 peristiwa dari laporan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.
Kasus Pelanggaran HAM Berat
Tahun | Kasus HAM |
---|---|
1965-1966 | Peristiwa 1965-1966 |
1982-1985 | Peristiwa penembakan misterius 1982-1985 |
1989 | Peristiwa Talangsari Lampung 1989 |
1989 | Peristiwa Rumah Gudong dan Posatis di Aceh 1989 |
1997-1998 | Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997 dan 1998 |
1998 | Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 |
1998-1999 | Peristiwa Trisakti dan Semanggi I dan II pada 1998-1999 |
1998-1999 | Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998 -1999 |
1999 | Peristiwa Simpang KKA di Aceh 1999 |
2001-2002 | Peristiwa Wasion di Papua 2001-2002 |
2003 | Peristiwa Wamena di Papua 2003 |
2023 | Peristiwa Jambo Kapuk di Aceh 2023 |
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari kritiktajam.com Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.