Jakarta — Jalan raya di Indonesia telah lama menghadapi beban berat akibat kendaraan bermuatan berlebih atau Over Dimension and Over Load (ODOL). Praktik ODOL ini tidak hanya mempercepat kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas yang membahayakan keselamatan masyarakat.
Menurut Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., jalan nasional merupakan aset penting negara yang harus dijaga bersama. Ia menjelaskan bahwa agenda Zero ODOL 2027 yang didorong Korlantas bukan sekadar operasi penertiban, melainkan strategi menyelamatkan jalan dan kehidupan masyarakat yang bergantung pada kelancaran transportasi.
Kerusakan jalan akibat ODOL sangat nyata dirasakan masyarakat berupa lubang jalan, aspal bergelombang, dan kerusakan struktur jembatan. Beban berlebih menaikkan tekanan pada infrastruktur yang sejatinya dirancang dengan kapasitas tertentu. Hal ini menyebabkan pengeluaran negara untuk perbaikan jalan semakin meningkat, mengurangi alokasi anggaran untuk sektor lain yang lebih produktif.
Dalam koordinasi lintas sektor, Korlantas Polri membentuk langkah strategis memberantas truk ODOL dengan pendekatan berbasis data dan pelayanan humanis. Digitalisasi pengawasan serta edukasi kepada pelaku transportasi diupayakan agar kesadaran tentang risiko dan dampak ODOL dapat meningkat. Polantas tidak hanya bertindak sebagai penegak hukum, tapi juga sebagai penjaga keberlanjutan ruang publik dan ekonomi nasional.
Dampak ODOL juga dirasakan dalam sektor logistik nasional. Kendaraan dengan muatan berlebih cenderung bergerak lambat dan sulit dikendalikan sehingga menimbulkan kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan fatal. Irjen Agus menekankan bahwa Zero ODOL adalah agenda keselamatan yang menyeluruh, bertujuan menyelamatkan nyawa pengguna jalan.
Pendekatan humanis dalam sosialisasi bertujuan membangun perubahan budaya transportasi yang berkelanjutan, bukan hanya lewat tindakan represif. Keselamatan masyarakat serta keberlangsungan infrastruktur saling terkait erat; kerusakan jalan meningkatkan risiko kecelakaan, sementara ODOL mempercepat kerusakan tersebut.
Korlantas Polri turut mengintegrasikan teknologi digital seperti Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan sistem Weight in Motion untuk pengawasan kendaraan ODOL secara objektif. Meski teknologi penting, Irjen Agus menegaskan yang utama adalah membangun budaya keselamatan masyarakat secara kolektif.
Pada akhirnya, menjaga jalan nasional berarti menjaga ruang hidup dan masa depan bangsa. Jalan bukan sekadar tempat kendaraan melintas, melainkan jalur vital bagi aktivitas ekonomi, distribusi kebutuhan pokok, dan perjalanan aman keluarga Indonesia. Upaya Zero ODOL 2027 bukan hanya berfokus pada kendaraan, tetapi pada keselamatan, kualitas hidup, dan keberlanjutan pembangunan nasional secara menyeluruh.
