Jakarta – Persoalan kendaraan over dimension and overload (ODOL) telah menjadi tantangan serius dalam pengelolaan transportasi nasional selama bertahun-tahun. Truk bermuatan berlebih tidak hanya merusak infrastruktur seperti jalan dan jembatan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan fatal di jalan raya. Namun, solusi terhadap masalah ini tidak bisa hanya berfokus pada operasi penindakan semata karena berkaitan dengan aspek sosial yang melibatkan sopir, pelaku usaha, industri logistik, serta rantai distribusi ekonomi.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa agenda Zero ODOL 2027 harus dijalankan melalui pendekatan edukasi dan persuasif. “Kami ingin membangun kesadaran bersama, bukan sekadar melakukan penindakan,” ujarnya dalam berbagai kesempatan. Polri menerapkan pendekatan berbasis data yang presisi dipadukan dengan pelayanan humanis demi menjaga keselamatan masyarakat. Strategi ini tidak hanya menitikberatkan pada razia kendaraan, tetapi juga mengembangkan budaya keselamatan di sektor transportasi.
Transformasi peran Polantas menunjukkan langkah melampaui penegakan hukum tradisional, kini juga berfungsi sebagai fasilitator perubahan sosial, mediator kepentingan, dan penggerak kesadaran kolektif di ruang publik.
Pendekatan awal difokuskan pada sosialisasi dan normalisasi aturan. Pemerintah menyadari bahwa praktik ODOL telah membentuk kebiasaan “normal” di beberapa sektor transportasi barang. Oleh karena itu, perubahan tidak dapat dilakukan secara mendadak tanpa proses adaptasi terlebih dahulu. Dalam pemberitaan Kompas TV, pemerintah menyampaikan bahwa target Zero ODOL 2027 melibatkan tidak hanya sopir, tetapi juga pemilik armada, perusahaan logistik, dan pelaku industri dalam rantai distribusi.
Korlantas Polri mengambil peran penting dalam fase sosialisasi melalui dialog dengan komunitas sopir, asosiasi transportasi, dan perusahaan angkutan barang di berbagai daerah. Irjen Agus menekankan bahwa perubahan budaya ini tidak dapat dipaksakan melalui tekanan semata, sehingga proses sosialisasi dan normalisasi menjadi prioritas untuk menghindari resistensi sosial yang kontraproduktif.
Selain sopir, edukasi juga diarahkan kepada pelaku usaha dan industri logistik untuk membangun pemahaman bahwa keselamatan tidak boleh dikorbankan demi efisiensi bisnis jangka pendek. Pendekatan kolaboratif antara kepolisian, kementerian, pemerintah daerah, operator jalan tol, dan pelaku industri transportasi sangat penting dalam mengatasi persoalan ini secara menyeluruh. Transportasi Media menyoroti pentingnya perlunya keterlibatan berbagai sektor dalam penanganan ODOL karena hal ini bukan hanya isu kepolisian, melainkan tata kelola distribusi nasional.
Pendekatan menuju Zero ODOL 2027 dilakukan bertahap dengan menyiapkan penegakan hukum, namun fokus utama pada tahap awal adalah edukasi dan sosialisasi. Infopublik melaporkan bahwa koordinasi lintas sektor diperkuat agar implementasi kebijakan berjalan efektif tanpa menimbulkan kegaduhan di lapangan. Penindakan tetap menjadi bagian dari strategi, namun ditempatkan di akhir proses sebagai upaya menjaga kesinambungan perubahan perilaku.
Irjen Agus menyatakan bahwa tujuan utama Polri bukan sekadar menindak pelanggaran, melainkan menciptakan keselamatan berkelanjutan. Pendekatan humanis juga membantu menjaga hubungan baik antara aparat dan masyarakat sehingga menurunkan tingkat resistensi terhadap kebijakan.
Perubahan besar dimulai dari kesadaran kolektif yang kini menjadi fokus Korlantas Polri dalam agenda Zero ODOL 2027. Polisi lalu lintas tidak hanya hadir sebagai aparat penindak, tetapi juga agen perubahan sosial yang aktif berkomunikasi dengan komunitas sopir, pelaku usaha, dan masyarakat pengguna jalan. Dalam publikasi resmi Korlantas Polri, penekanan pada pendekatan persuasif dan edukasi menjadi identitas baru pelayanan lalu lintas.
Irjen Agus menegaskan, kepatuhan yang lahir dari kesadaran jauh lebih kuat dibandingkan dari rasa takut. “Zero ODOL bukan sekadar penertiban kendaraan, tapi upaya menyelamatkan nyawa masyarakat di jalan raya,” ujarnya. Risko yang dibawa kendaraan bermuatan berlebih tidak hanya mengancam sopir tetapi juga pengguna jalan lainnya, sehingga keselamatan lalu lintas menjadi tanggung jawab bersama antara negara, pelaku usaha, sopir, dan masyarakat.
Dengan menempatkan edukasi di depan penindakan, wajah baru Polantas menjadi lebih persuasif dan manusiawi, namun tetap tegas dalam menjamin keselamatan publik.
