Jakarta (6/1) – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan resmi membekukan izin penyelenggaraan angkutan orang PT Cahaya Wisata Transportasi (Cahaya Trans) selama 12 bulan. Pembekuan tersebut dikeluarkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026 sebagai sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan.
Dirjen Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyatakan bahwa selama masa pembekuan izin, PT Cahaya Wisata Transportasi wajib memperbaharui perizinan berusaha serta Kartu Pengawasan yang dimiliki dan wajib mendaftarkan seluruh armada dalam Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission). Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menyusun dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum dalam waktu maksimal tiga bulan setelah perizinan terbaru diterbitkan.
“PT Cahaya Wisata Transportasi harus melakukan perbaikan dan bertanggung jawab atas pelanggaran yang terjadi serta melaporkannya kepada Dirjen Perhubungan Darat,” tegas Aan.
Sanksi lebih berat berupa pencabutan izin penyelenggaraan dapat dikenakan apabila perusahaan tidak memenuhi kewajibannya. Izin yang dapat dicabut meliputi perizinan berusaha angkutan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan bus pariwisata.
Hasil pengawasan dan klarifikasi menunjukkan bahwa perusahaan melakukan pelanggaran seperti tidak melaporkan perubahan kepengurusan dan mengoperasikan kendaraan tidak sesuai jenis pelayanan berdasarkan izin yang dimiliki. PT Cahaya Wisata Transportasi juga mengoperasikan kendaraan dengan izin yang telah habis masa berlakunya dan lalai dalam pengoperasiannya sehingga menimbulkan kecelakaan fatal.
Bus Cahaya Trans bernomor B 7201 IV terlibat kecelakaan di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, pada 22 Desember 2025. Dalam kecelakaan tersebut, pengemudi diduga kehilangan kendali saat melewati tikungan, sehingga bus oleng dan terguling ke kanan. Kecelakaan ini menyebabkan 16 orang meninggal dunia dan 12 orang lainnya luka-luka.
Dirjen Aan mengingatkan bahwa pihaknya tidak akan segan menindak tegas perusahaan angkutan umum yang melanggar ketentuan demi memberikan efek jera. “Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh perusahaan bus agar mematuhi aturan yang berlaku,” pungkasnya.
