Jakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan pemberlakuan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan. Pembatalan ini mengubah tata kelola akses terhadap 16 dokumen persyaratan pasangan calon, termasuk daftar riwayat hidup, profil diri, ijazah, dan rekam jejak.
Dokumen yang memuat keputusan awal itu diterima Liputan6.com dari Komisioner KPU RI August Mellaz pada 15 September 2025. Surat keputusan Nomor 731 Tahun 2025 ditetapkan pada 21 Agustus 2025 dan ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan pembatalan keputusan tersebut lahir dari “dinamika internal” KPU dan tidak melibatkan pembahasan dengan Istana maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Tidak ada diskusi dengan pihak yang tadi disebutkan (Istana dan DPR). Yang ada uji konsekuensi di internal, lalu kami merasa perlu mendapat perspektif dari pihak lain agar pemahaman lebih menyeluruh,” kata Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, 16 September 2025.
Afifuddin menepis anggapan bahwa pembatalan berkaitan dengan kepentingan politik jangka panjang, termasuk Pemilu 2029. “Ini murni bagaimana kita mengelola data-data yang ada dalam situasi saat ini. Jadi bukan untuk Pemilu 2029, bukan. Ini hanya soal pengelolaan data,” ujarnya.
Dengan pencabutan Keputusan Nomor 731/2025, akses terhadap 16 dokumen persyaratan pasangan calon akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Afifuddin menjelaskan praktiknya akan merujuk pada ketentuan seperti yang tertuang dalam Pasal 18 ayat 2 UU KIP, yang memungkinkan informasi yang dikecualikan dibuka apabila pihak yang menjadi subjek memberikan persetujuan tertulis. “Bagaimana praktiknya nanti, misalnya berkaitan dengan klausul yang diatur di Pasal 18 ayat 2 UU KIP, informasi yang dikecualikan itu bisa dibuka antara lain karena pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis,” ujar Afif.
Afifuddin juga mengingatkan tantangan pengaturan kembali dokumen-dokumen lama yang telah berada dalam arsip KPU, terutama karena saat ini tidak dalam tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden. Dalam proses pendaftaran calon, menurut Afif, KPU selama ini menyediakan formulir permintaan persetujuan agar dokumen persyaratan dapat diumumkan ke publik, dan mekanisme itu akan kembali menjadi acuan.
Sebagai langkah administratif, KPU berencana memperkuat koordinasi dengan Komisi Informasi Publik di tingkat pusat untuk memperbaiki tata kelola dan mekanisme keterbukaan informasi terkait dokumen pasangan calon.
Sumber: Pernyataan dan dokumen KPU yang disampaikan kepada Liputan6.com; kutipan langsung dari Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers KPU