Jakarta – Korlantas Polri mulai memperkuat pengawasan kendaraan Over Dimension Over Load melalui pendekatan digital. Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun sistem penegakan hukum lalu lintas yang lebih objektif, transparan, dan presisi. Dengan dukungan teknologi, petugas tidak lagi hanya mengandalkan pemeriksaan manual di lapangan.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. mengatakan digitalisasi menjadi bagian penting dalam agenda Indonesia bebas Over Dimension Over Load 2027. Menurutnya, teknologi dapat membantu proses pengawasan berjalan lebih adil dan akurat. “Teknologi membantu memastikan pengawasan dilakukan secara adil, transparan, dan akurat,” ujarnya.
Korlantas Polri memanfaatkan ETLE dan teknologi Weight in Motion untuk mendeteksi kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi maupun muatan. Melalui sistem tersebut, petugas dapat memantau pelanggaran berdasarkan data digital. Cara ini membuat proses pengawasan lebih terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengawasan Lebih Transparan
Penggunaan teknologi memberi standar yang sama bagi setiap kendaraan angkutan barang. Petugas dapat memantau kendaraan berdasarkan ukuran, berat muatan, dan potensi pelanggaran yang terjadi di jalan. Dengan begitu, seluruh pengguna jalan maupun pelaku usaha mendapat perlakuan yang lebih setara.
Dalam penanganan Over Dimension Over Load, transparansi menjadi hal penting. Pelanggaran kendaraan bermuatan berlebih dapat berdampak luas terhadap keselamatan, kerusakan jalan, dan kelancaran distribusi logistik. Karena itu, pengawasan digital menjadi kebutuhan untuk menciptakan transportasi yang lebih aman.
ETLE dan Weight in Motion
ETLE membantu petugas merekam pelanggaran lalu lintas secara elektronik. Sementara itu, Weight in Motion mendukung pendeteksian beban kendaraan tanpa harus selalu menghentikan kendaraan secara manual. Kombinasi kedua teknologi ini membuat pengawasan berjalan lebih cepat dan efisien.
Sistem berbasis data juga dapat mengurangi potensi perbedaan penafsiran di lapangan. Ketika pelanggaran tercatat secara digital, proses penindakan menjadi lebih jelas. Masyarakat pun dapat melihat bahwa hukum bekerja berdasarkan bukti, bukan sekadar penilaian petugas.
Mendorong Polantas Presisi
Digitalisasi pengawasan turut memperkuat profesionalisme Polantas. Petugas tidak hanya melakukan pemeriksaan, tetapi juga mengelola data untuk mendukung keselamatan lalu lintas. Pendekatan ini sejalan dengan arah pelayanan Polantas Presisi yang modern dan adaptif.
Meski begitu, teknologi tetap perlu berjalan bersama edukasi. Pelaku usaha, pemilik kendaraan, dan pengemudi harus memahami bahwa pengawasan digital bertujuan melindungi keselamatan bersama. Indonesia bebas Over Dimension Over Load hanya dapat terwujud jika semua pihak memiliki kesadaran dan kepatuhan yang sama.
Pada akhirnya, digitalisasi bukan sekadar modernisasi alat pengawasan. Ia menjadi bagian dari ikhtiar membangun transportasi yang lebih aman, adil, dan tertib. Dengan teknologi yang akurat dan kesadaran publik yang kuat, jalan raya dapat menjadi ruang yang lebih selamat bagi semua.
Sumber berita: Dialeksis.com, Peraturan BPK UU Nomor 22 Tahun 2009, Dishub Kota Malang UU Nomor 22 Tahun 2009, Kompas Otomotif
