kritiktajam.com
Berita Populer

Kemenhut Segel 7 Perusahaan serta Individu yang Diduga Merusak Hutan hingga Banjir di Sumatra: Ini Daftar Lengkapnya

Kemenhut Segel 7 Perusahaan Serta Individu yang Diduga Merusak Hutan hingga Banjir di Sumatra, Ini Daftarnya

Jakarta — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyegel tiga subjek hukum terbaru yang diduga merusak hutan dan menjadi pemicu banjir serta longsor di Sumatra, sehingga total subjek hukum yang disegel menjadi tujuh, kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dilansir Antara, Senin (8/12/2025).

“Dengan penyegelan kali ini sudah ada 7 subyek hukum yang disegel. Masih ada 5 subyek hukum lainnya yang teridentifikasi dan akan kami lakukan pendalaman. Bila terbukti melakukan pelanggaran, kami tidak segan akan langsung segel,” ujar Raja Juli Antoni seperti dilansir Antara.

Tiga subjek hukum terbaru yang disegel berada di bawah konsesi korporasi dan pengelolaan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di luar kawasan hutan. Daftar tujuh entitas hukum yang telah disegel Kemenhut adalah sebagai berikut:

  • Dua areal konsesi PT AR di Ramba Joring, Desa Aek Pining, Kecamatan Batang Toru.
  • PHAT Jon Anson di Kecamatan Arse.
  • PHAT Mahmudin di Desa Sombadebata Purba, Kecamatan Saipar Dolok Hole.
  • Areal konsesi PT TPL di Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan.
  • PHAT Jhon Ary Manalu di Desa Pardomuan, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara.
  • PHAT Asmadi Ritonga di Desa Dolok Sahut, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara.
  • PHAT David Pangabean di Desa Simanosor Tonga, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran kehutanan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara, dengan mengumpulkan sampel kayu dan meminta keterangan dari sejumlah pihak, menurut pernyataan kementerian.

Raja Juli menegaskan komitmen penegakan hukum: “Kami tidak ada kompromi. Baik korporasi ataupun PHAT yang terbukti merusak hutan Indonesia akan kami tindak. Seperti komitmen yang telah saya sampaikan di DPR, penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu,” kata Menhut.

Sebelumnya, Raja Juli Antoni menyatakan telah mengantongi data awal terkait asal-usul tumpukan kayu gelondongan yang hanyut saat banjir bandang di Sumatra. Pernyataan itu disampaikan di Mabes Polri pada Kamis (4/12/2025), di mana ia menjelaskan bahwa tim telah melakukan identifikasi subjek hukum yang diduga terlibat.

Dalam penjelasannya di Mabes Polri, Raja Juli menyebut beberapa kemungkinan yang tengah didalami tim, antara lain ilegal logging, pembukaan lahan untuk sawit atau tambang yang kemudian mendorong kayu ke sungai saat banjir longsor, serta modus pencucian kayu melalui lahan di luar kawasan (APL) yang dikelola PHAT.

Raja Juli menambahkan bahwa penyelidikan belum memasuki tahap pemeriksaan perusahaan, namun tim gabungan bersama Polri telah menelusuri dua lokasi awal di kawasan Batangtoru, yakni Garuga dan Agoli. Ia meminta publik memberi ruang agar tim dapat bekerja dan berjanji menyampaikan laporan hasil penyelidikan secara berkala.

Artikel sumber : Liputan6 dan Antara

Related posts

Walhi Kritik Program Food Estate dari Era Soeharto, SBY, Jokowi

Salma Hn

KPU Cabut Aturan ‘Rahasia Ijazah Capres-Cawapres

Salma Hn

KPK OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Diduga Terkait Suap Proyek

Geralda Talitha

Leave a Comment